MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Seorang warga Jalan Teratai, RT 26D, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, Isnaniah (Mama Helda), didampingi warga lainnya, menyerahkan seekor satwa jenis beruk ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III, Rabu (19/12/2018).

Beruk atau dalam bahasa latin disebut macaca pegensis yang diserahkan diperkirakan berusia 4 tahun. 

Beruk merupakan satwa yang belum dilindungi undang-undang, tapi masuk dalam kategori satwa liar.

"BKSDA Kalteng SKW III sangat mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat di Barito Utara ini sangat tinggi. Sebelumnya, kita juga menerima penyerahan satwa langka yang dilindungi undang-undang,” kata Polhut Pelaksana Lanjutan Hetto mewakili Kepala BKSDA Kalteng SKW III Nizar Ardhanianto.

Ia berharap, langkah warga Jalan Teratai itu diikuti oleh masyarakat lainnya yang masih memelihara satwa dilindungi. Sebab pada prinsipnya satwa tersebut harus berada di alam bebas untuk dapat bereproduksi supaya kelestariannya terjaga. (RAMADANI/B-3)