BORNEONEWS, Palangka Raya – Bayi baru lahir kini wajib didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasonal dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mulai berlaku sejak Rabu (19/12/2018).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Azi Mariah kepada wartawan di Palangka Raya mengatakan, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Jika sudah didaftarkan dan iuran sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtua sebagai peserta PBI.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS mengatakan, untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.
“Yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh sebab itu, kami mengimbau para orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih aman,” ucapnya.
--page
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa peserta yang tidak mendaftaran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketentuannya didaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Kalau semisal baru dibayarkan pada hari ke 35, maka itu sudah masuk perhitungan tunggakan satu bulan. Kalau dia mengalami sakit, maka dikenakan denda 2,5 persen. Itu lah contoh sanksinya,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)








