SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - PJ, staf operasional PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) dan  Meg sopir truk PT MDP terancam hukuman selama enam bulan penjara. Keduanya dituntut JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (20/12/2018).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Didiek dalam tuntutannya itu.

Dalam tuntutan jaksa, akibat kelalaian keduanya, Iksan Jakaria, petugas telly pupuk harus jadi korban kecelakaan kerja di gudang pupuk PT Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Senin (17/9/2018) hingga ia meninggal dunia.

Iksan tewas setelah kepalanya terjepit truk Isuzu yang dikemudikan Meg memuat pupuk yang melebihi tonase muatan atas perintah terdakwa PJ Truk mundur hingga menjepit kepala korban sampai ia tewas.

Dari data muatan truk sesuai kartu uji berkala hanya 11.650 Kg saja namun oleh PJ diperintahkan Meg mengangkut pupuk sebanyak 320 sak atau 16.000 Kg. (NACO/B-2)