KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) anggaran 2019 untuk kantor daerah instansi vartikal dan satuan organisasi perangkat daerah.

Penyerahan dilakukan di aula Kantor Badan Perencanaan Penerlitian dan Pengembangan Daerah (BP3D), Kamis (20/12/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah VII Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kalteng, anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin, Sekda Gunung Mas Yansiterson, kepala perangkat daerah dan berbagai pihak terkait lainnya. 

Pada kesempatan itu, Bupati Gumas Arton S Dohong menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Kalteng, penyerahan DIPA anggaran 2019 paling lambat 27 Desember 2018. Sementara Kabupaten Gumas menyerahkan DIPA dan DPA sebelum batas yang ditetapkan.

"Saya ingatkan kembali kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Gunung Mas agar pelaksanaan anggaran tahun 2019 baik APBN maupun APBD harus bebas dari praktek-praktek berbau korupsi, kolusi dan nepotisme," ingat Arton.

--page

Bupati mengharapkan, upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih harus selalu menjadi komitmen bersama. Yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-2)