SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski perkara pokok MSA sudah sampai pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam perkara pokoknya namun hingga Kamis (20/12/2018) perkara praperadilan terus berjalan.

Bahkan sidang yang dipimpin Edi Rosadi itu, pihak pemohon mengajukan tiga saksi untuk didengarkan keterangannya yakni M Djumbri, Agus Priadi dan Heri Murai.

Dalam keterangannya para saksi tidak mengetahui adanya pemberitahuan apa yang dilakukan Kejari Kotim dalam hal ini selaku termohon.

"Saya tidak tahu adanya surat penahanan maupun penangkapan, saya waktu itu bersama Saini mengurus soal pencalegkan beliau," ucap Hery. Begitu juga dengan saksi lainnya.

Seusai didengarkan keterangannya Mahdianur salah satu kuasa hukum MSA menegaskan dalam praperadilan itu sangat jelas tidak adanya kelengkapan administrasi yang ditunjuk kepada kliennya. Baik itu yang berkaitan surat penahanan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik.

"Jumat (21/12/2018) kita akan ajukan saksi lagi ada 3 lagi," tegas Mahdianur. Sementara itu pekan mendatang perkara pokok Saini terus berlanjut agenda reflik atas eksepsi kuasa hukumnya itu di Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif saat dia menjabat kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Kejari Kotim berharap perkara praperadilan MSA ditolak karena dalam ketentuan sudah sangat jelas praperadilan akan gugur manakala perkara pokok sudah jalan. (NACO/B-6)