SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dijatuhi hukumam 2 tahun penjara," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang menyidangkan perkara itu, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu sidang lalu dalam kasus pertama yang menyeret Jamaludin sebagai terdakwa itu JPU Kejari Kotim menuntutnya selama 3 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam vonis hakim, dia didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dikurangkan masa penahanan terdakwa dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan Hakim juga memerintahkan JPU Kejari Kotim untuk menyetorkan uang titipan terdakwa yang jadi kerugian negara.

Sedangkan barang bukti dipergunakan dalam perkara mantan anak buahnya Darmawi. Dalam vonisnya hakim sependapat kalau terdakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Jamaludin dianggap bersalah setelah ia menerbitkan peta bidang melalui program IP4T itu tidak prosedural saat menjabat sebagai Kepala BPN Kotim. (NACO/B-6)