BORNEONEWS, Sampit - Setelah tahun lalu dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan dihukum 1,5 tahun penjara, kali ini Dar bakal melanjutkan hukumannya lagi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Untuk terdakwa Dar divois satu tahun penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan. Sidang tuntutan lalu dia dituntut 1,5 tahun. Denda Rp50 juta subider 3 bulan kurungan," kata JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi seusai menyidangkan terdakwa, Kamis (20/12/2018).
Menurut Lilik, mantan petugas ukur BPN Kotim itu dianggap melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu residivis kasus korupsi itu juga didenda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara. Dar terlibat masalah ini setelah ditugaskan Jamaludin untuk turun mengukur lahan yang jadi program IP4T di wilayah lingkar utara Sampit.
Padahal Darmawi tidak termasuk dalam SK penugasan dalam program yang bergulir pada 2014 itu. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti dalam perkara itu dikembalikan ke kantor BPN Kotim serta dia dibebankan bayar biaya perkara Rp5.000. (NACO/B-6)








