MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) mengibaratkan sebagai sebuah permadani pembangunan, dan merupakan identitas daerah.

“Kegiatan sektor apapun itu yang berorientasi pada lokasi pengembangan di daerah, harus berlandaskan dan sesuai dengan ketentuan RTRWK yang berlaku,” kata Nadalsyah, Kamis (20/12/2018).

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten merupakan wewenang pemerintah daerah.

Kemudian, pada PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 18 disebutkan, pelaksanaan tata ruang diselenggarakan untuk menyediakan landasan spesial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Secara normatif kedudukan RTRWK menjadi pedoman penyusunan dan penetapan RPJMD, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penunjukan dan pengukuhan kawasan hutan, landasan dalam penyusunan dan pelaksanaan program ke PU-an dari pusat. Penetapan lokasi untuk investasi dan perizinan juga harus sesuai dengan ketentuan RTRWK,” kata Nadalsyah.

--page

Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan publik di era sekarang, dari Perda RTRWK, daerah diharuskan agar segera menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai persyaratan utama diselenggarakannya pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan OSS.

“Dengan disetujuinya kesepakatan bersama pihak legislatif dan eksekutif, kami meyakini jika kedepan RTRWK Barito Utara sudah disahkan secara resmi akan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan potensi daerah. Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)