SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Mandouw mengingatkan jajaran dunia usaha di daerah ini, untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

"Apalagi, dalam terbitnya aturan soal UMK 2019 didasarkan pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Hero, Kamis (20/12/2018)

Agar penetapan UMK 2019 dipatuhi, pemerintah harus bertindak tegas jika menemukan pengusaha membayar upah di bawah UMK.

Harus ada sanksinya, agar UMK ini dipatuhi pengusaha. Karyawan juga perlu melaporkan ke pemerintah jika menerima upah di bawah UMK.

“Silahkan karyawan mengadu ke pemerintah atau ke DPRD jika perusahaan membayar upah tidak berdasarkan UMK, kami akan tindaklanjuti itu," tegasnya.

--page

Karena saat pembahasan lalu, semua pihak sudah bersepakat. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang menggaji karyawan di bawah UMK itu. Dan jika diabaikan, maka itu merupakan sebuah pelanggaran.

Upah sesuai UMK harus diterapkan semua pihak yang memekerjakan karyawan baik itu perkebunan hingga buruh lainnya. (NACO/B-11)