PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus ujaran kebencian, ENW divonis 1,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12/2018).

ENW harus berurusan dengan hukum, setelah mengunggah status di akun media sosialnya yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain vonis 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

--page

ENW ditangkap polisi setelah menggunggah status berbau SARA dan mengandung ujaran kebencian di akun facebook miliknya bernama Erick Sumber Asri.

Dalam statusnya tersebut ENW menulis kata-kata yang tidak pantas, hingga ancaman ditujukan untuk Presiden RI dan juga Polri.

Postingannya seperti akan melakukan pengeboman dengan alasan iseng, dan juga terprovokasi dengan pencekalan salah satu tokoh agama yang dikaguminya. (AGUS PRIYONO/B-11)