BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin terdakwa kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim yang ngotot menyatakan dirinya tidak bersalah belum berani ajukan upaya hukum banding.
Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, menyebutkan, Jamaludin sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Setelah divonis hakim terdakwa Jamaludin masih menyatakan pikir-pikir," kata Agung Jumat (21/12/2018).
Jamaludin, kata dia, diberi waktu selama 7 hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap apakah nanti menerima atau banding. Sementara itu, Darmawi, mantan petugas ukur BPN Kotim langsung menyatakan menerima.
Jamaludin divonis selama 2 tahun, sementara Darmawai divonis 1 tahun. Keduanya masing-masing didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara sidang lalu JPU menuntut Jamaludin selama 3 tahun dan Darmawi selama 1,5 tahun, di mana keduanya masing-masing didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
--page
Dalam kasus ini, keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyeret keduanya setelah Darmawi ditugaskan Jamaludin untuk turun mengukur lahan yang jadi program IP4T di wilayah lingkar utara Sampit, Kabupaten Kotim tersebut. Padahal Darmawi tidak termasuk dalam SK penugasan dalam program yang bergulir pada 2014 itu.
Program ini dimanfaatkan Jamaludin hingga terjadi pemalsuan dokumen tanah dan terjadi kerugian Rp30 juta dan oleh Jamaludin sudah dikembalikan. (NACO/B-2)








