BORNEONEWS, Palangka Raya - Permohonan hutan hak perlu proses validasi dan verifikasi, bukan berdasarkan pengakuan sepihak. Validasi adalah penelaahan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. Sedangkan verifikasi adalah penelaahan administrasi dan teknis terhadap pemohon dan hutan hak di lapangan.
Penjelasan ini berasal dari pakar hukum kehutanan Dr Sadino SH kepada Borneonews, Jumat (21/12/2018).
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Hutan Hak, maka dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.1/PSKL/Set/KUM.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak.
Peraturan Dirjen ini, kata Sadino, dibuat sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena penentuan dan pengakuan hutan hak yang di dalamnya juga hutan adat.
"Dalam peraturan ini diatur terkait pemohon hutan hak, yaitu bisa Masyarakat Hukum Adat, perseorangan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kelompok atau badan hukum yang memiliki hak untuk mengurus hutan hak," katana.
--page
Ia menjelaskan, permasalahan klaim hutan hak secara sepihak sering terjadi di Indonesia. Peraturan Dirjen tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi hutan hak secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tidak diskriminatif dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak. Verifikasi dan validasi hutan hak bertujuan agar pemangku hutan hak mendapat kepastian prosedur dalam pengakuan hutan hak.
"Pengajuan permohonan hutan hak dapat diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum seperti koperasi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat. Permohonan diajukan kepada Menteri yang sudah dilengkapi dengan dokumen permohonan hutan hak dengan mengisi formulir isian," papar Sadino.
Permohonan hutan hak sangat dipermudah dan dapat difasilitasi oleh Unit Pelaksana Tugas lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah. Pemohon hutan hak dapat pula difasilitasi oleh kelompok kerja percepatan perhutanan sosial setempat, perguruan tinggi setempat, atau lembaga swadaya masyarakat setempat. Salah satu fasilitasi dapat berupa pembuatan peta lokasi hutan hak/adat.
"Peta yang dipergunakan sebagai dasar permohonan hutan hak/hutan adat ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa, camat, kepala dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan, lingkungan hidup dan/atau kehutanan," jelasnya.
Permohonan hutan adat dalam satu kabupaten/kota, kata dia, peta wilayah adat harus ditandatangani oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota. Bupati/walikota sangat berperan untuk menentukan pemberian hutan hak/adat di suatu wilayah tertentu.
--page
"Tata cara ini tentu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pemohon hutan hak/adat agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari seperti penentuan kawasan hutan di masa lalu yang hanya "menunjuk" saja," kata praktisi hukum ini. (Tim Borneonews)








