BORNEONEWS, Sampit - J alias S (50) nampaknya bakal lama dipenjara, karena melakukan pencabulan kepada murid SD.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur. Selain itu dia juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
J dianggap terbukti menyetubuhi murid kelas 2 SD itu. Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Juni 2018.
Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumah tersangka di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 wib di kebun sawit Sungai Pasang miliknya, dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang sebuah sekolah di Kecamatan Antang Kalang, dia menyetubuhi korban dengan bujuk rayunya dan memberikan uang serta menjanjikan memberikan hadiah kepada korban.
"Terdakwa dianggap terbukti menyetubuhi korban, ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak tersebut," kata penaihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (21/12/2018).
--page
Atas tuntutan itu pekan mendatang J melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Selain itu terdakwa juga disarankan majelis hakim untuk membuat pembelaan sendiri jika ingin dilakukan.
Jaksa menganggap perbuatan Janiel telah merusak masa depan korban bahkan akibat perbuatannya itu korban alami trauma berat. Meski selama sidang terdakwa membantah menyetubuhinya ia mengaku hanya mencabulinya saja. (NACO/B-6)








