BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) memusnahkan 3.384 lembar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak dan invalid.
Acara pemusnahan e-KTP tersebut berlangsung dibakar di halaman Disdukcapil setempat, Kamis (20/12) sore, dengan cara dibakar.
Pemusnahan e-KTP dilakukan Wakil Bupati Mura Rejikinnor disaksikan Kepala Dinas Duscapil Mura Asnawiyah, Kapolsek Murung Ipda Insrawan Wira Saputra, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sarampang dan sejumlah kepala SOPD.
Sebelum pemusnahan Kepala Disdukcapil dalam mengungkapkan, e-KTP yang dimusnahkan setelah resmi dinyatakan rusak dan invalid.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil dan dilakukan secara nasional termasuk di Mura.
--page
"E-KTP yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kriteria, di antaranya rusak, salah dalam penulisan data, ganti status dan beberapa sebab lainnya, semua sudah melalui mekenaisme yang benar dan pemusnahan ini yang kdua kali dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya pihaknya juga telah dimusnahkan 1.987 lembar e-KTP pada 14 Desember 2018.
Wakil Bupati Mura Rejikinnor mengungkapkan, pemusnahan e-KTP diilakukan sebagai bentuk mengikuti arahan Pemerintahan Pusat dan memang pemusnahan dianggap penting dalam rangka menghindari penyalahgunaan dan juga kesalahan di bidang administrasi kependudukan. (TRISNO/B-5)








