BORNEONEWS, Sampit - Pemilik ratusan potong kayu benuas diduga ilegal yang ditemukan dalam gudang dan sawmill UD Galamakasia, diburu jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua pemilik kayu di gudang Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, tersebut berinisial AG dan AH. Saat penggerebekkan, keduanya tidak berada di gudang.
"Pemilik kayunya sedang kami cari. Informasinya ada dua orang. Satreskrim masih menyelidiki keberadaannya," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat memantau lokasi penggerebekan, Sabtu (22/12/2018).
Di TKP, Kapolres Kotim didampingi Kabag Ops, AKP Boni Ariefianto, dan Kasat Reskrim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi
Kapolres menambahkan, 261 potong kayu meranti berbagai ukuran itu diduga berasal dari hutan di Kotim. Namun belum diketahui pasti daerah asalnya.
--page
Dia mengatakan, illegal logging bisa dikenakan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Junto Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Sesuai pasal itu, hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar," tegas Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








