BORNEONEWS, Sampit- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menyebut bahwa banyak masyarakat yang pada pemilu 2014 masuk daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak terdaftar pada pemilu 2019.
Ia lantas mempertanyakan hal. Mengapa bisa terjadi demikian? Menurut dia, pertanyaan serupa disampaikan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT.
"Memang setelah dapat laporan itu kita coba lihat di data dulu tercantum nama mereka. Namun saat ini tidak ada nama mereka," kata politisi Partai Amanat Nasional ini, Minggu (23/12/2018).
Meski demikian, lanjut Dadang, dari informasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang namanya tidak masuk DPT masih bisa melapor hingga batas akhir Desember 2018.
"Tentunya masih ada waktu. Namun demikian ini harus disampaikan kepada masyarakat ke mana mereka harus melapor," kata anggota Komisi III DPRD Kotim ini.
--page
Dengan adanya informasi yang jelas masyarakat bisa menyalurkan aspirasi mereka pada April 2019. Karena, bila mereka hanya mengantongi KTP elektronik, tidak ada jaminan bisa melakukan pencoblosan.
Apalagi masyarakat yang hanya bermodalkan KTP elektronik tanpa kartu pemilih, waktu pencoblosannya dibatasi. (NACO/B-3)








