MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Henny Roesgiaty Rusli mengatakan,  ekspolitasi tata ruang dengan investasi bukanlah tindakan yang bebas risiko.

Sejarah investasi di Barito Utara juga memberikan contoh nyata betapa masuknya investasi kerap menimbulkan kekerasan modal. Tidak hanya terhadap pemanfaatan ruang secara berlebihan, namun kemiskinan terhadap rakyat di lingkar kegiatan investasi. Contoh pada areal tambang, reklamasi belum berjalan sebagaimana mestinya di daerah ini.

Sesungguhya, kata Henny,  penataan ruang dengan pemanfaatan ruang yang visioner demi kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, sehingga perda rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) secara subtansi mempertahankan tata ruang dan terutama mendorong peningkatakatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan ikut mengawasi pelaksanaan Perda RTRW di lapangan,” ucapnya, Minggu (23/12/2018).

Selain itu, lanjut dia, Fraksi PDIP juga menyampaikan tiga catatan penting tentang Perda RTRW Kabupaten Barito Utara yakni Perda RTRWK harus mengakomodasi luasan pertanian dan perkebunan masyarakat yang ada, Parda RTRWK mengakomodasi luasan unit wilayah pertambangan masyarakat dengan lahan yang lebih luas tidak hanya 300 hektare.

--page

Serta, Perda RTRWK mengakomodir wilayah-wilayah perumahan dan pemukiman masyarakat dengan legalitas yang jelas sehingga warga mudah membuat sertifikat. “Ini dimulai dari tahun 2018-2023,” harapnya.(RAMAHDANI/B-5)