BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyerahkan dua jenis Alat Peraga Kampanye (APK) Baleho dan spanduk kepada perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang dilakukan di aula KPU setempat.
"Hari ini, kami menyerahkan APK kepada 14 partai politik yang terverifikasi mengikuti pemilu 2019 sebanyak 626 buah terdiri dari 150 baleho, 224 spanduk parpol, 200 DPD, hingga 52 spanduk dan baleho Pilpres," kata ketua KPU Lamandau Irwansyah, baru-baru ini.
Menurut Irwansyah, APK yang diserahkan oleh KPU sendiri merupakan fasilitas yang memang sudah disediakan oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang. Bahwa KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten menyediakan APK untuk parpol dan yang difasilitasi KPU itu partainya. Jadi bukan calegnya, kalo caleg bikin sendiri.
Adapun untuk tampilan baliho dan spanduk APK yang diserahkan merupakan hasil desain yang dibuat oleh masing-masing parpol. Ada logo, nomor urut, visi misi, gambar pengurus, tapi bukan calegnya. "Selanjutnya untuk pemasangan diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu," ujarnya.
Irwansyah menambahkan, semua APK pemilu nantinya dapat dipasang di tempat yang sudah ditetapkan. Karena lokasi pemasangan APK, khususnya di Lamandau sudah ditetapkan dan sudah disepakati berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lamandau nomor 33.1 /PL.01.5-Kpt/6209/KPU-Kab/X/2018.
--page
Khusus di Ibukota Kabupaten Lamandau lokasi pemasangan APK adalah sejumlah jalan protokol, diantaranya jalan Jendral Ahmad Yani, Kertawana, Melati, Niaga, Cilik Riwut, JC. Rangkap, Batu Batanggui, Cempaka, P Antasari, Ir Sudiro, dan jalan Trans Kalimantan. "Sedangkan jalan Kabupaten mulai dari Simpang Sepaku, Desa Perigi Raya, Desa Beruta, Kelurahan Tapin Bini dan Simpang Kecamatan Belantikan Raya," ungkapnya. (PP/HERIYADI/B-2)








