BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang diajukan MSA, mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur digugurkan. Alasan hakim Edi Rosadi menggugurkannya karena perkara pokok sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Menyatakan praperadilan pemohon gugur," kata hakim, Rabu (26/12/2018).
Gugurnya permohonan itu dengan dikuatkan bukti surat dari Kejari Kotim yang diajukan berupa surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, penetapan sidang dan surat dikeluarkannya pemohon dari tahanan untuk disidangkan.
Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon Mahdianur, Juniardi, Edi Rosandi, Riduansyah dan Annisa menyatakan menerima begitu juga dengan Rahmi Amalia, jaksa yang mewakili Kejari Kotim.
"Memang itu (sudah disidangkan) alasan hakim mengugurkannya, namun jelas permohonan kami ada yang dipertimbangkan hakim seperti penetapan tersangka, makanya gugur bukan ditolak," kata Mahdianur.
MSA merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah saat ia menjabat sebagai Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
--page
Ia menerbitakan 100 SPT di atas lahan dengan luasan sekitar 200 hektare pada akhir 2017 lalu hingga Saini jadi terdakwa tunggal dalam perkara ini. (NACO/B-2)








