SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunggu kedatangan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menghitung jumlah kubikasi dan kerugian negara terkait kasus kayu illegal yang ditemukan di gudang dan Sawmil di Jalan HM Arsyad Km09, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.

"Kami pastinya berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk menghitung jumlah kubikasi dan kerugian nya," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (26/12/2018).

Adapun kayu yang diamankan yakni 95 potong kayu benuas berbagai ukuran, 37 papan kayu benuas sepanjang 2 meter dan 129 papan kayu benuas berukuran 4 meter. Total keseluruhan kayu ilegal yang memiliki nama ilmiah Shorea Laevis ini sekitar 261 potong.

Sejauh ini Sat Reskrim Polres Kotim sedang memburu dua orang pemilik kayu dari hutan Kalimantam itu. Ada pun kedua orang tersebut berinisial AG dan AH. Dari mulai penggerebekkan kedua pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua orang oknum pemilik kayu Benuas ilegal ini. Mereka sudah di masukan ke dalam daftar buronan Polres Kotim," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)