PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka raya– Mulyadi alias Imul pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/12/2018).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Mahfudin membacakan vonis terhadap terdakwa sesuai Pasal 365, Ayat 1, KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukuman Mulyadi selama 8 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dikurung selama 10 bulan.

Mulyadi menjambret di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Oktober 2018. Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, melihat korban bernama Husiana tengah berjalan kaki dengan membawa dompet dijepit di ketiak.

Setelah berhasil mendapatkan dompet korban, Mulyadi langsung kabur. Namun, korban yang kaget langsung berteriak. Sehingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langung mengejar terdakwa.

--page

Mulyadi yang panik, mencoba terus kabur. Namun gagal lantaran terperangkap di Jalan Buntu. Warga yang berhasil mengepungnya menangkap terdakwa yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Akibatnya, Mulyadi harus meringkuk di penjara selama 8 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AGUS PRIYONO/B-3)