KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Timur bersama unit resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan empat pria yang asyik bermain judi kartu remi di teras rumah warga Handil Sinjung, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (26/12/2018).

Ke empat terduga pelaku yang diamankan tersebut bernama NA (20), Ap (35), Put (35), Mar (22).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Irwan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi masyarakat tekrait aktivitas perjudian.

Petugas pun bergerak dan mendapati empat pelaku bermain judi kartu remi. Modusnya, di setiap putaran dipasang uang taruhan Rp 2.000.

"Yang menang, dia yang mengambil uang pasangan tersebut. Ini termasuk perjudian," kata Irwan.

--page

Kapolsek Kapuas Timur menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah kardus mie sakura, dan uang tunai Rp 247.000.

"Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP. Mereka beserta barang bukti kita amankan ke mapolsek untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)