PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aksi DY bersama dua cucunya mencetak dan mengedarkan uang palsu berakhir, setelah mereka ditangkap aparat Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswoyuwono Bima Putra Mada, Rabu (26/12/2018) mengatakan, produksi uang palsu tersangka DY tersebut terungkap, setelah jajarannya mengamankan terduga pelaku bernama Tama dan Saudi, yang merupakan cucu Daud Yosef.

Mereka ditangkap setelah mengedarkan uang palsu pada 23 Desember 2018 di sebuah warung kopi, Jalan Pananjung Tarung, Pulang Pisau. 

Dalam penyelidikan Polsek Kahayan Hilir, ternyata uang diduga palsu itu diperoleh dari Daud Yosef, warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya.

Petugas Polsek Kahayan Hilir pun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pulang Pisau, hingga mengamankan tersangka DY. 

--page

DY diduga memproduksi uang palsu pecahan Rp 2000, Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan mengunakan printer, mesin gilas tradisional, dan stempel.

Kapolres mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 102, pecahan Rp 50.000 sebanyak 26 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 112 lembar , pecahan Rp 5.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp 2000 sebanyak 180 lembar, 1 unit printer, alat rakitan, stempel, dan 1 unit sepeda motor. 

DY mengaku terpaksa membuat uang palsu sejak 18 Oktober hingga November 2018 karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan di Palangka Raya dan Pulang Pisau. 

Dalam penyidikan, tersangka dijerat pasal 244 KUH Pidana atau pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(JAMES DONNY/B-11)