BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir menyatakan, hingga saat ini belum ada penderita gangguan kejiwaan yang masuk dalam daftar pemilih Pemilu di kabupaten ini.
"Sampai saat ini masih belum ada penderita gangguan kejiwaan yang masuk daftar pemilih. Semua yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah orang yang dianggap sehat dari segi kejiwaan dan memenuhi syarat untuk masuk DPT," jelas Chaidir, Kamis (27/12/2018).
Kemudian, lanjut Chaidir, saat ini pihaknya sedang menyurati perusahaan dan berbagai instansi, terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Sehingga bila di perusahaan tersebut terdapat karyawan yang baru saja pindah dari luar Kabupaten Kobar atau yang tidak menetap, data-data dan jumlahnya bisa kami ketahui guna dimasukkan dalam DPK dan DPTb," jelas Chaidir.
Sehingga, menurut Chaidir karyawan yang pindah dari daerah lain tersebut bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
--page
"Untuk pemilih yang berasal dari daerah lain, selama ia sudah terdaftar didaerah asalnya, bisa mengurus surat pindah pemilih dan mendapatkan formulir A5," jelasnya. (KRIDA/B-5)








