BORNEONEWS, Palangka Raya- Warga Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, bernama Juni menjalani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018).
Juni berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pembalakan liar di Taman Nasional Sebangau pada Oktober 2018.
Terdakwa mengakui jika dirinya telah menebang 10 pohon berjenis meranti dari Taman Nasional Sebangau. Dengan menggunakan rakit terdakwa mengangkut kayu tersebut dari dalam hutan.
"Kayu itu saya potong dulu menjadi tiga bagian dengan panjang sekitar 4 meter. Baru selanjutnya saya angkut pakai rakit," ujar Juni kepada majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.
Selanjutnya, kayu dengan jumlah 115 potong kayu itu diangkut terdakwa menggunakan delapan rakit, yang kemudian dibawa ke pondok miliknya.
--page
Akibat perbuatannya, Juni didakwa dengan Pasal 18, Ayat (1) huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kayu itu saya peroleh dengan tanpa izin. Kemudian saya olah sendiri dengan mesin chainsaw milik saya," aku Juni. (AGUS PRIYONO/B-3)








