BORNEONEWS, Sampit - Seorang gadis berusia 15 tahun diperkosa pemuda 24 tahun setelah ditakut-takuti. Pelakunya yakni SO (24). Kasusnya kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
"Dalam dakwaan JPU terungkap, korban ditakuti-takuti akan dibunuh ayahnya karena tidak pulang. Korban ketakutan dan kemudian terdakwa mau mengantar ke tempat rekannya," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (28/12/2018).
Tapi saat itu rekan korban tidak bisa ditemui. Terdakwa kemudian membawa korban ke losmen Wijaya Kesuma, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di situ sudah ada IR dan FR yang menjadi DPO dalam kasus ini. Pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, di losmen itu, korban ditinggal bersama Ferry.
FR kemudian memerkosa korban. Setelah selesai, terdakwa yang mencabuli korban.
--page
Tidak sampai di situ, keesokan harinya terdakwa mengulangi perbuatannya lagi dengan modus yang sama.
"Atas dakwaan JPU Didiek Prasetyo Utomo itu, terdakwa tidak menyangkalnya," tandas Agung Adisetiyono. (NACO/B-11)








