BORNEONEWS, Sampit - Perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, ditekankan agar bisa jadi pedoman bagi pemangku kepentingan.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Jumat (28/12/2018), menegaskan, RPJMD sebagai tanggungjawab bersama dalam melaksanakan pembangunan di daerah ini.
RPJMD harus menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan. Dan peran aktif seluruh stakeholder dalam merencanakan serta mengevaluasi perencanaan pembangunan sangat diperlukan.
"Agar pembangunan bisa mengacu dengan RPJMD yang sudah ditetapkan. Sehingga di akhir kepemimpinan saat ini, target pembangunan bisa tercapai," kata Dadang.
Menurut Dadang, perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan daerah ini harus selaras dengan RPJMD.
--page
Ada sejumlah program yang dituangkan dalam RPJMD tersebut. Baik itu yang berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. (NACO/B-11)








