PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut memanggil para orangtua dari 24 remaja yang diamankan aparat setelah sebelumnya melakukan tawuran di Pelabuhan Rambang, Jumat (28/12/2018).

Kapolsek Pahandut AKP Sony Risky Anugrah mengatakan, pemanggilan orangtua sebagai upaya pengarahan juga dapat melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak di lingkungannya.

"Selain orangtua kami juga memanggi para kepala RT, apalagi usia remaja ini masih 13-16 tahun. Peran pengawasan orangtua masih sangat perlu dalam pembinaan," ujar Kapolsek.

Selanjutnya orangtua juga termasuk para remaja diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tersebut dikemudian hari. Jika terbukti melanggar polisitidak segan melakukan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Kali ini masih mediasi dan akan kami perketat dengan pernyataan tidak mengulangi. Namun jika nanti ternyata terbukti mengulangi, makan kami dari kepolisian akan menindak tegas melalui proses hukum dengan peradilan anak," tandasnya. (AGUS/B-5)