BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menegaskan kalau revisi raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak berkaitan dengan hal yang paling prinsip.
Menurut Dadang, rivisi itu hanya menyesuaikan dengan sejumlah aturan yang telah ditentukan. Sehingga menurutnya revisi itu memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kalau berkaitan dengan program pembangunan itu tidak ada," kata Dadang, Sabtu (29/12/2018).
Ditegaskan Dadang cepatnya proses revisi itu karena yang direvisi tidak terlalu banyak dan pemerintah daerah yang menginginkannya agat cepat dilakukan di penghujung tahun 2018 tersebut.
"Awalnya kami mengusulkan agar dilakukan pada awal 2019 nanti. Tapi eksekutif yang ngotot hingga kita berhasil menyelesaikan revisi tersebut," tegas Dadang.
--page
Dengan demikian ia berharap itu bisa jadi acuan pembangunan yang dilakukan di daerah ini. Terutama SOPD yang melaksanakan program yang sudah tertuang dalam RPJMD tersebut
"Karena kita ingin itu jangan hanya disahkan saja namun tidak dijalankan. Karena RPJMD inilah acuan pembangunan di daerah kita ini. Jangan sampai program itu justru tidak sesuak dengan itu," tandasnya. (NACO/B-5)








