BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tepatnya di Kecamatan Rungan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku dengan Inisial DS berusia 24 tahun.
Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal saat pelapor yang juga orangtua korban terbangun karena merasa lapar.
Kemudian, pelapor bangun dan menyuruh korban, yang merupakan anaknya tersebut untuk membeli mi. Akan tetapi tidak jadi karena pelapor melihat korban menangis. Pelapor pun menanyakan kepada korban penyebab korban menangis dan korban menceritakan bahwa korban sudah diperkosa oleh terlapor DS.
Mendapat pengakuan dari anaknya itu membuat pelapor panik dan emosi. Kemudian pelapor mendatangi mertua terlapor dan pelapor menceritakan kejadian tersebut. Namun mertua terlapor pun panik tidak bisa bicara.
--page
Setelah itu, pelapor pulang dan membawa korban ke puskesmas dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.
Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan terlapor untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-5)








