PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komplotan tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi mengaku telah melakukan aksinya selama 1 tahun di wilayah Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Hak tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat menangkap kedua pelaku di Jalan Temanggung Tilung V, Sabtu (29/12/2018).

"Dari pengembangan sementara mereka sudah 1 Tahun melakukan aksi curanmor ini di wilayah Palangka Raya," ujar Timbul.

Kapolres menambahkan, pelaku yang berinisial K dan U yang masing-masing berasal dari Kalimantan Timur dan Palangka Raya ini, telah tinggal di kos Jalan Temanggung Tilung V tersebut selama 3 bulan.

"Kos ini mereka jadikan sebagai tempat penyimpanan motor curian sebelum nanti mereka jual," imbuh Kapolres.

--page

Polisi masih melakukan penyelidikan jumlah sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku selama ini. Namun sejauh ini sudah 9 buah sepeda motor yang di jadikan barang bukti dan telah diamankan di Mapolres Palangka Raya. (AGUS/B-5)