PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya bercanda membawa bom di ransel yang dibawanya di lingkungan Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), P (22 tahun) warga Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama diciduk Polisi, Minggu (30/12/2018).

Kapolsek Arsel AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

"Saat itu P sedang menjemput keluarganya yang baru pulang umrah. Ketika P mau menyalakan motornya, ia ditanyai oleh pamannya mau kemana. Namun P mengatakan pada pamannya tersebut bahwa ia bawa bom granat di ranselnya mau meledakkan bandara," jelas Kapolsek.

Namun di saat yang sama ada salah seorang petugas maskapai penerbangan yang mendengar kata-kata yang dilontarkan oleh P.

"Petugas maskapai penerbangan tersebut kemudian melaporkan hal ini pada aparat keamanan yang bertugas di Posko Terpadu Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Iskandar. P kemudian diamankan di posko dan kemudian dibawa ke Mapolsek Arut Selatan (Arsel)," jelas Kapolsek.

--page

Saat diperiksa, ternyata dalam ransel hitam yang dibawanya hanya berisi pakaian, peralatan mandi dan obat batuk. (WAHYU KRIDA/B-2)