PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan data dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Januari hingga Desember 2018 tercatat jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah tugasnya sebanyak 295 perkara.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2017 yaitu sekitar 282 perkara.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait dalam Press Release akhir tahun yang digelar di Aula Polres Kobar, Senin (31/12/2018) menjelaskan kasus yang mendominasi pada tahun 2018 ini.

"Dari total kasus sebagian besar merupakan tindak pidana konvensional seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, persentase penyelesian perkara dari total kasus tersebut sebanyak 84 %.

"Sebagian perkara lagi masih belum selesai lantaran masih penyidikan. Rincian penyelesaian perkara adalah  Polres Kobar sebanyak 231 perkara, Polsek Arsel sebanyak 47 perkara, Polsek Kumai 33 perkara, Polsek Pangkalan Lada sebanyak 18 perkara, Polsek Pangkalan Banteng sebanyan 25 perkara, Polsek Aruta 16 perkara dan Polsek Kotawaringin Lama 24 perkara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-2)