SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur, Suroso, Senin (31/12/2018), mengatakan tidak semua kontraktor yang tidak selesai melaksanakan kegiatan proyek masuk daftar hitam (di-black list).

Suroso mengatakan, tugas mereka hanya melakukan lelang. Setelah selesai diserahkan kepada PPK. Dan di tahun 2018 ini, ada 157 proyek yang dilelang. Adapun data jumlah kegiatan yang tidak selesai, tidak ada di LPSE.

"Yang ada di PPK masing-masing SOPD atau di evaluasi melalui Bappeda atau DPKAD," ucapnya

Suroso menambahkan, setelah proses lelang itu pelaksana melakukan kontrak di situ masing-masing pihak akan saling mengikat. Dalam kontrak itu ada mekanisme yang harus dijalankan.

"Jika ada yang melanggar, apakah ada wanprestasi, atau aturan lainnya yang harus dijalankan," kata dia.

--page

Terlebih jika ada kegiatan yang tidak sampai 100 persen dijalankan. Sanksi bisa sampai pada black list atau hanya dibayar pada kegiatan yang selesai dilaksanakan saja.

"Miasalnya selesai 90 persen itu saja yang dibayar. 10 persen tidak dibayar. Namun apa kendalanya itu dilihat. Karena cuaca atau faktor lainnya," pungkasnya. (NACO/B-11)