PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencurian kendaraan bermotor atau oleh aparat kepolisian disebut curanmor, di Kota Palangka Raya menempati posisi teratas bila dibanding dengan kasus lainnya selama 2018.

Di penghujung tahun, Polres Palangka Raya bersama tim lainnya mengungkap kasus curanmor dengan jumlah tersangka delapan orang. Mereka adalah pelaku lintas provinsi.

Lima di antaranya masih di Polres Palangka Raya, sedangkan sisanya sudah ditahan di Polres Balikpapan.

Dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar Polres Palangka Raya, Senin (31/12/2018), salah seorang pelaku menunjukan caranya beraksi.

Intinya, pelaku bisa menggondol motor meski dalam kondisi dikunci stang. Apalagi jika tidak dikunci, akan membuat mereka semakin mudah.

--page

Jika dikunci saja masih bisa dicuri, lantas bagaimana caranya supaya motor tetap aman?

Terkait hal itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai kejahatan.

Tempatkanlah motor di lokasi yang aman. Kemudian pasang kunci tambahan. Misalnya, merantai bagian roda atau mengunci cakram menggunakan kunci gembok. Setidaknya dengan cara tersebut dapat meminimalisasi terjadinya curanmor.

Sementara itu, dalam pers rilis tersebut lima tersangka pelaku curanmor dihadirkan. Mereka yakni MK, 41, AM, 58, MU, 35, SU, 34, dan DI, 45. Sedangkan barang bukti sepeda motor berjumlah 17 unit. (BUDI YULIANTO/B-3)