BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang diamankan aparat Polres Palangka Raya, ternyata residivis kambuhan.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (31/12/2018), mengatakan, tersangka beraksi sekitar satu tahun lebih.
"Mereka ini residivis. Komplotan spesialis curanmor, dan telah melakukan aksinya selama 1 tahun lebih," kata Kapolres Palangka Raya.
Total, ada 8 tersangka yang diamankan polisi. Tiga di antaranya diamankan Polres Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian lima tersangka lain diamankan di Polres Palangka Raya.
Penyidik Polres Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. (AGUS PRIYONO/B-11)








