BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 492.029.621. Uang terkait dengan dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani di 2018.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Senin (31/12/2018), mengatakan rincian dana yang diamankan berdasarkan hasil penyelidikan unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim.
Yakni saat menyelidiki kegiatan pembangunan pasar di Petak Bahandang dengan anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek itu dikerjakan penyedia jasa CV Ivana Jaya Utama yang kemudian mengembalikan dana dengan potensi kerugian negara ke kas daerah sebesar Rp 342.029.621.
Kemudian dana desa di Desa Kampung Tengah Kecamatan Katingan Kuala untuk pembangunan PAUD.
--page
Dana desa (DD) telah disalahgunakan bendahara desa. Kemudian, oleh bendahara kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 150.000.000,-.
"Jadi pada saat tim melakukan proses penyelidikan, pihak terkait telah mengembalikan dana itu," kata Kapolres Katingan. (ABDUL GOFUR/B-11)








