PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 11.274 orang yang ditilang polisi karena tidak menggunakan helm.

Angka tersebut terjadi selama setahun di 2018. Ini disampaikan Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto dalam rilis akhir tahun di mapolda, Senin (31/12/2018).

“Paling mendominasi yakni tidak membawa surat-surat sebanyak 16.500 pelanggar. Kemudian pelanggar marka rambu sebanyak 3.807 orang,” ungkapnya.

Dari segi usia, pelanggar terbanyak yakni berusia antara 31 tahun sampai dengan 40 tahun. Yakni berjumlah 19.836 orang. Sedangkan usia 17 sampai dengan 30 tahun tercatat 17.267 orang. (BUDI YULIANTO/B-6)