BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalteng tidak pandang bulu dalam menindak penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Sekalipun itu anggota Polri, sanksi tegas tetap ditegakkan. Bahkan, bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Jumlah anggota yang di PTHD selama 2018 sebanyak 6 orang,” kata Wakapolda Kalteng Brigadir Jenderal Rikwanto, Senin (31/12/2018).
Ia menuturkan, jumlah tindak pidana yang melibatkan anggota Polri selama 2018 yakni sebanyak 7 kasus. Terdiri atas 4 perkara narkoba, 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan satu perkara pencurian.
“Untuk jumlah pelanggar disiplin sebanyak 118 perkara,” ungkapnya.
Saat ini, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Bahkan, ada 13 orang yang sudah direkomendasikan di PTDH. (BUDI YULIANTO/B-5)








