BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat gabungan yang digelar DPRD Kapuas bersama instansi terkait dan puluhan tenaga honorer K2, Rabu (2/1/2019), membahas beberapa hal. Salah satunya terkait nasib honoroer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, mengatakan, salah satunya membahas berkaitan dengan nasib honorer K2 terkait munculnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dalam peraturan itu, digadang-gadang dari kesejahterannya lebih baik dibanding status honorer.
"Masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang regulasi manajemen PPPK ini. Tapi tadi dijelaskan instansi terkait, bahwa PP nya sudah lahir," kata Algrin usai rapat.
Dia berharap, juknis tersebut segera diturunkan, untuk menjadi acuan Pemkab Kapuas dalam menerapkan atau mengadakan PPPK.
--page
"Sistem perekrutan, kualifikasi dan lainnya masih belum tahu karena belum ada juknis. PP hanya mengatur secara umum saja," kata dia. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







