BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi mengingatkan agar pemerintah daerah membehani seluruh penerangan jalan umum (PJU).
Menurutnya, penerangan jalan hingga fasilitas publik itu adalah kewajiban dari pemerintah daerah untuk memperhatikannya. Masyarakat berhak mendapatkan penerangan yang baik di malam hari.
"Apalagi masyarakat juga dibebankan retribusi penerangan jalan umum," kata Supriadi, Rabu (2/1/2019).
Ia mencontohkan, seperti kawasan Taman Kota, hingga bundaran yang ada di kota yang sudah dibangun pemerintah daerah harus ada PJU. Sebab kadang sejumlah objek itu gelap gulita selama ini.
Supriadi menekankan untuk fasilitas publik itu harus diperhatikan penerangannya. Seperti bundaran jika itu gelap maka akan rawan menjadi pemicu pengendara alami kecelakaann apalagi dalam kondisi hujan lebat tidak kelihatan jika tidak ada penerangan.
--page
Di Kota Sampit, kata dia, masih banyak ditemui spot jalan yang masih gelap. Ada tiang PJU tapi lampunya mati. Padahal kondisi ini sederhana saja jika diselesaikan.
"Apalagi setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharaan, selain itu ke depannya juga kami meminta harus menggunakan daya listrik berasal dari tenaga surya. Sebab jika PLN mengalami kendala maka PJU tidak terpengaruh dan tetap bisa menyala," pungkasnya. (NACO/B-2)








