KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Sinday mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis berkaitan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apa petunjuk teknisnya nanti itu yang kita tindaklanjuti, karena kita belum melihat seperti apa nanti pelaksanaannya jadi masih menunggu juga karena ada tahapannya," ucap Sinday, Rabu (2/1/2018).

Pihaknya tidak bisa menjelaskan dulu karena belum adanya petunjuk teknis dari pusat, sehingga masih akan menunggu hal tersebut untuk melaksanakannya nanti.

"Kami juga belum disosialisasikan, karena ada tahapan. Setelah PP ada petunjuk teknis, kemudian sosialisasi dan kemungkinan akan ada rakor se Indonesia untuk penjelasan juknis itu. Jadi kita menunggu saja," jelasnya.

Sinday mengatalan memang benar PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK sudah terbit, sehingga kemungkinan bertahap akan keluar juknis dan lain sebagainya lagi.

"Namun apa petunjuk teknisnya nanti itu yang kita tindak lanjuti di Kabupaten Kapuas ini terkait dengan PPPK itu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)