KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus segera ditindaklanjuti pemerintah dengan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya.

"PP ini harus segera ditindaklanjuti dengan petunjuk teknisnya. Jangan ngambang. Karena pemkab belum bisa bisa melaksanakan hanya dengan PP, tapi mesti ada petunjuk teknisnya," ungkap Algrin Gasan kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

Bila juknis dari pemerintah pusat sudah keluar, pemerintah daerah bisa segera menerapkannya. Apalagi penerimaan PPPK sudah barang tentu ditunggu masyarakat, terutama honorer kategori dua (K2).

"Kalau sudah keluar juknis akan dilakukan sosialisasi dan bisa dieksekusi oleh pemerintah daerah," ujar politisi Partai Golkar ini.

Algrin mengaku, menyambut baik lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Pasalnya, PP itu kemunkinan bisa memberikan kesejahteraan bagi tenaga honor, khususnya K2.

--page

"Secara pribadi saya mengapresiasi atas lahirnya PP itu. Sehingga diharapkan juknisnya bisa segera keluar," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)