MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– And alias Amt bin Mrk, 30, warga Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur berbekal iming-iming uang.

Korban berusia 15 yang merupakan anak berkebutuhan khusus, telah digauli pelaku sebanyak 11 kali. Lokasinya berpindah-pindah, seperti di barak kosong, semak belukar, dan lainnya.

Pelaku menyetubuhi korban dan memberinya uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp75 ribu.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri menuturkan, berdasarkan keterangan korban yang didampingi tantenya, pelaku pertama kali mencabulinya pada Juli 2018, sebanyak empat kali.

Setelah itu, korban kembali dicabuli pada Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB. Lokasi di rumah kosong pinggir jalan, Kelurahan Montallat.

--page

Untuk aksi pencabulan terakhir, terjadi sewaktu korban sedang keluar rumah pada Sabtu, 27 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 WIB. Korban keluar rumah untuk mengunjungi kediaman pamannya guna bertemu dengan sepupunya.

Lantaran tidak bertemu sepupunya, korban memilih pulang. Saat melintas di jalan, korban bertemu pelaku.

“Korban dipanggil. Kemudian korban menghampiri dan diajak jalan dengan menggunakan sepeda motor pelaku. Korban lalu dibonceng menuju ke arah rumah kosong di pinggir.”

Setelah itu, lanjut AKP Samsul, korban diajak nonton film porno sampai habis. Kemudian pelaku memegang kedua tangan korban dan membaringkannya. Saat itulah pelaku beraksi.

“Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang tunai Rp50 ribu dan diterima korban,” ungkap Kasat.

--page

Selanjutnya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kemudian pelaku kabur. “Sebelum ditangkap di Gunung Mas, pelaku sempat buron selama sekitar dua bulan,” tutur AKP Samsul. (RAMADANI/B-3)