BORNEONEWS, Muara Teweh– Pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus, And alias Amt bin Mrk, 30, warga Kecamatan Montallat, Kabupaten Pulang Pisau, diancam dengan Pasal 81, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (2/1/2018), mengungkapkan bahwa pada pasal tersebut disampaikan bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur diancam humuman 15 tahun penjara.
And alias Amt, kata Kasat, merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak berusia 15, sebanyak 11 kali. Selain itu, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yakni sulit berbicara dan kurang fokus.
Motifnya, pelaku membawa korban dan memperlihatkan film porno. Setelah itu, pelaku mencabuli korban. Saat selesai pelaku memberi korban uang.
Disampaikannya, bahwa barang bukti yang diamakan yakni satu lembar jaket warna abu-abu motif bunga, satu lembar pakaian dalam perempuan warna putih kehitaman list warna pink, satu lembar baju daster warna kuning dan cream motif gambar beruang dan bunga, satu lembar celana pendek warna hitam motif gambar beruang, dan satu lembar celana dalam warna putih kehitaman motif bulat ungu dengan list warna ungu.
--page
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.(RAMADANI/B-3)








