BORNEONEWS, Palangka Raya- Ha, pemilik industri pengolahan kayu (bandsaw) di Kota Palangka Raya harus duduk di kursi pesakitan akibat menjalankan usaha tanpa izin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai HEtri Widayati, dalam persidangan, Rabu (2/1/2019), memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan Pasal 84, Ayat (1) jo Pasal 12, Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum satu tahun enam bulan dengan subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap di bandsaw miliknya di Desa Betapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, oleh petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang berpatroli.
Saat dimintai dokumen perizinan pengolahan kayu hutan, terdakwa tidak bisa menunjukan. Terdakwa kemudian diamakankan berserta barang bukti salah satunya kayu olahan berjenis meranti sebanyak 3.225 keping.
--page
Terdakwapun harus menjalani hukuman atas tidakannya melakukan pembalakan dan pengolahan kayu hasil hutan secara liar. (AGUS PRIYONO/B-3)








