BORNEONEWS, Palangka Raya- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau dalam bahasa kepolisian disebut curanmor yang ditangkap tim gabungan pada Rabu (2/1/2019) malam, ternyata tidak ada hubungannya dengan pelaku lintas provinsi yang dibekuk akhir 2018.
"Tidak ada hubungannya dengan pelaku lintas provinsi. Mereka kelompok lain," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.
Ia menuturkan, pelaku sudah beraksi sekitar satu tahun. Modusnya, mereka keliling lalu beraksi begitu melihat motor yang kuncinya masih menempel.
Dua pelaku yang diringkus berinisial DR, 25, warga Sakakajang, Kabupaten Pulang Pisau. Dia ditangkap di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Sedangkan rekannya berinisial EP, 27, warga Jalan RTA Milono. EP ditangkap ketika berada di sebuah bengkel las kawasan Jalan Temanggung Tilung. (BUDI YULIANTO/B-3)








