PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor), DR dan EP yang ditangkap jajaran Kepolisian  Polres (Polsek) Palangka Raya mengaku hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk berfoya-foya di tahun baru kemarin.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar mengatakan, jika setelah motor laku terjual kedua pelaku lalu mengajak teman-temannya yang lain untuk berpesta miras dengan menggunakan uang hasil curian.

"Mereka gunakan uangnya untuk foya-foya sambut akhir tahun kemarin, dengan cara mabuk-mabukan," ujar Timbul, Rabu (2/1/2019) malam.

Kapolres juga menambahkan jika motor hasil curian itu di jual pelaku dengan harga Rp 2 juta langsung kepada penadah.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mencari siapa penadahnya. Dari pengakuan motor hasil curian mereka dijual seharga Rp 2 juta," tambah Timbul.

--page

Kedua pelaku berserta barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter hitam dengan Nopol KH 5060 DG, telah diamankan petugas ke Mapolres Palangka Raya. (AGUS/B-5)