PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap tim gabungan kepolisian pada Rabu (2/1/2019) malam mengaku mencuri karena penghasilan tidak tetap.

Kedua pelaku berinisial DR (25) warga Sakakajang, Kabupaten Pulang Pisau dan EP (27) warga Jalan RTA Milono.

Untuk DR, kesehariannya bekerja bangunan. Sedangkan EP menyebut kerja serabutan. Terkadang juga sampai nganggur.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Palangka Raya. DR juga terpaksa dilumpuhkan karena tidak kooperatif terhadap anggota.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, mereka baru setahun melancarkan aksi. Modusnya, berkeliling lalu mengambil motor yang kuncinya masih menempel.

--page

"Setelah berhasil mencuri, motor kemudian dijual seharga Rp2 juta," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk pesta malam tahun baru. Yakni membeli minuman keras dan lain-lain. (BUDI YULIANTO/B-5)