BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahun 2018 lalu, Pemerintah Derah dan DPRD Kota Palangka Raya telah sepakat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 ini sebanyak 11 Rancangan Perda.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2019, Kamis (3/1/2019).
"Propemperda telah menyepakati ada 11 Raperda yang akan dibahas tahun 2019 ini. Delapan di antaranya merupakan Raperda berdasarkan usulan Pemko Palangka Raya dan tiga lainnya Raperda atas inisiatif DPRD," kata Ida Ayu.
Pihaknya mengharapkansemua program pembentukan perda ini dapat diselesaikan pada tahun 2019 ini.
"Terutama rancangan Perda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Palangka Raya serta utamakan kualitas Perda yang dihasilkan dan jangan hanya fokus pada kuantitas Perda," pungkasnya.
--page
Dirinya juga mengingatkan anggotanya agar dapat meningkatkan kinerja di tahun 2019 ini.
"Memasuki masa sidang I tahun sidang 2019 ini, kami Pimpinan DPRD mengajak seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, untuk menjalankan tugas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan kepada kita dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tutur Ida Ayu. (TESTI PRISCILLA/B-5)








